Blogger templates

WELCOME EVERYONE ^^ Join and Enjoy :) Twitter: @12ik11 Instagram: e.rahadian11 Email: Nara_erik@yahoo.co.id Thank You... \(^^)/

Friday, May 2, 2014

5 Tahun lagi industri kreatif Indonesia kalahkan korea

Bab I Pendahuluan

1.1 Rumusan masalah
           Berkenaan dengan topik masalah "5 Tahun lagi industri kreatif indonesia kalahkan korea" beberapa hal yang perlu di ungkap sbb.
1. Apa upaya untuk melampaui industri kreatif korea?
2. Apa hambatan-hambatan yang menghambat kreatif indonesia?
3. Apa yang menjadi masalah yang belum terpecahkan bagi industri kreatif?

1.2 Tujuan Penulisan
          Berdasarkan rumusan masalah di atas , tujuan penulisan tentang masalah "5tahun lagi industri kreatif indonesia kalahkan korea" adalah:
1. Ingin mengetahui upaya apa untuk melampaui industri korea.
2. Ingin mengetahui apa hambatan-hambatan yang menghambat kreatif indonesia.

Bab II Pembahasan


Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat meyakini kinerja industri kreatif Indonesia akan melampaui Korea Selatan dalam jangka waktu lima tahun ke depan, atau 2019.

Hidayat saat meresmikan Denpasar Design Center (DDC) di Denpasar, Jumat (21/3), mengatakan untuk dapat melampaui industri kreatif Korea Selatan, dibutuhkan upaya sinergis dari pemerintah, pelaku industri dan pemangku kepentingan lain, untuk menuntaskan hambatan-hambatan seperti minimnya akses pembiayaan, akses pasar dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

“Kita mampu menyusul industri kreatif Korea (Korea Selatan) dalam lima tahun mendatang. Korea memiliki sektor kreatif teratas di dunia. Kita dapat menyusulnya, jika unsur-unsur yang terkait juga kreatif dalam membantu menciptakan peluang,” ujar dia.

Menurut Hidayat, belum meratanya akses pembiayaan masih menjadi masalah yang belum terpecahkan bagi pelaku industri kreatif dan wirausaha di sektor usaha kecil dan menengah lainnya.

Pada Januari 2014, menurut data Kementerian Perdagangan, sekitar 60 persen unit UKM, yang di dalamnya termasuk pelaku industri kreatif masih kesulitan mendapatkan akses pembiayaan.

No comments:

Post a Comment